Kamis, 15 November 2012

Bentuk negara dan sistem pemerintahan negara kawasan ASEAN

Bentuk negara dan sistem pemerintahan negara kawasan ASEAN akan secara singkat menyebutkan luas wilayah, jenis kekuasaan, bentuk negara, sistem pemerintahan serta sifat parlemen dari ke-10 negara ASEAN. Kesepuluh negara anggota ASEAN hingga kini adalah Indonesia, Thailand, Myanmar, Laos, Vietnam, Kamboja, Brunei Darussalam, Malaysia, Filipina, dan Singapura.

Thailand
  • Nama resmi: Kingdom of Thailand ---- [
  • Ibukota: Bangkok
  • Luas wilayah (km2): 513.115
  • Jenis kekuasaan: Monarki Konstitusional ---- [Kendati Monarki Konstitusional, Thailand menganut trias politika dalam mana ada pembagian kewenangan jelas antara legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Sepanjang 1932 - 2006, Thailand sekurangnya punya 16 macam konstitusi dan dilanda 20 kali kudeta militer. Monarki Absolut Thailand dihapus sejak tahun 10 Desember 1932, hari konstitusi Thailand. Monark Thailand menjalankan fungsi legislatif lewat parlemen, eksekutif lewat kabinet, dan yudikatif lewat peradilan. Namun, Monark tidak mengintervensi pembuatan keputusan pemerintahan sehari-hari. Ada Dewan Negara Thailand, beranggota 18 orang yang diangkat Monark, yang fungsinya memberi nasehat berdasarkan permintaan Monark. Menteri-menteri dalam kabinet Thailand diangkat oleh Monark tetapi bertanggung jawab kepada Rathasapha. ].
  • Bentuk negara: Kesatuan ---- [Thailand dibagi ke dalam 76 propinsi disebut Changwat. Setiap changwat dipimpin gubernur yang disebut Phuwarachakan. Phuwarachakan adalah PNS-PNS karir yang diangkat oleh Mendagri, kecuali Gubernur Bangkok yang dipilih rakyat]
  • Sistem pemerintahan: Parlementer ---- [Monark sebagai Kepala Negara; Perdana Menteri sebagai Kepala Administratif Pemerintahan].
  • Parlemen: Bikameral (Sapha Phuthaen Ratsadon/House of Representatives Wuthisapha/Senate). Sapha Phuthaen Ratsadon dan Wuthisapha merupakan unsur parlemen Thailand (Rathasapha) ---- [Sapha Phuthaen Ratsadon terdiri atas 500 anggota untuk masa jabatan 4 tahun. 100 orang dipilih lewat sistem proporsional dengan varian Party List (dari parpol), sementara 400 dengan sistem mayoritas dengan varian First-Past-The-Post (dari parpol).  Fungsi utamanya menginisiasi dan memberi persetujuan RUU, merancang anggaran, memilih Perdana Menteri dari antara anggota parlemen, memberhentikan menteri, memonitor administrasi negara, serta bersama Wuthisapha memutuskan masalah-masalah substansial negara seperti masalah konstitusi, prosedur pemerintahan yang penting, deklarasi perang dan damai, serta meratifikasi perjanjian internasional. Uniknya, untuk menginisiasi mosi tidak percaya kepada perdana menteri, cukup dilakukan lewat 1/5 dukungan anggota Sapha Phuthaen Ratsadon. Disisi lain, Wuthisapha terdiri atas 200 anggota yang dipilih untuk masa jabatan 6 tahun. Seluruh anggota Wuthisapha dipilih lewat pemilu dengan sistem Mayoritas dengan varian Single Vote dan boleh berasal dari luar parpol. Fungsi utama Wuthisapha melegalisasi RUU yang sudah diproses oleh Sapha Phuthaen Ratsadon (Wuthisapha tidak punya kewenangan menginisiasi RUU), memonitor administrasi negara, menominasikan pejabat-pejabat yudikatif, memecat politisi negara yang korup. Setiap anggota Wuthisapha punya hak bertanya setiap menteri. Jika Sapha Phuthaen Ratsadon bubar, maka kuasa membuat UU ada di tangan Wuthisapha ini.]

Brunei Darussalam
  • Nama resmi: Negara Brunei Darussalam (The Nation of Brunei, atau Abode of Peace) ---- [Kesultanan ini berdiri sejak abad ke-19 dan sultan yang sekarang (Hasan al-Bolkiah) adalah keturuan nomor 29 dari sultan pertamanya, Muhammad Shah. Ideologi negara ini adalah Melayu Islam Beraja]
  • Ibukota: Bandar Seri Begawan
  • Luas wilayah (km2): 5.769
  • Jenis kekuasaan: Monarki (transisi ke arah konstitusional sejak 2004)
  • Bentuk negara: Kesatuan ---- [Brunei terbagi ke dalam 4 distrik administratif (disebut Daerah). Setiap distrik dipimpin oleh pejabat yang bertanggung jawab kepada Perdana Menteri. Setiap Daerah dibagi lagi ke dalam subdistrik (disebut Mukim) yang setiapnya dipimpin seorang Kepala yang diangkat dan disebut Penghulu. Setiap Mukim dibagi lagi ke dalam desa (disebut Kampong) yang dipimpin Ketua Kampong yang dipilih langsung oleh masyarakat secara luber, dan efektif jika yang terpilih disetujui oleh Pemerintah. Kini, Brunei menerapkan GrassRoot Democracy, dalam mana sejak 1996 berdiri General Assembly of Mukim dan Village Consultative Council. Sekitar 1000 orang Penghulu dan Ketua Kampong berpartisipasi dalam pembicaraan seputar perbaikan jalan dan kesejahteraan komunitas lokal. Wow!]
  • Sistem pemerintahan: Presidensil (Raja berperan dominan) --- Hakikinya, konstitusi Brunei merupakan fusi dari konsep pemerintahan Melayu Brunei dan Sistem Westminster/Inggris. Konsep pemerintahan Melayu Brunei menekankan pada kepemimpinan otokratik, ketuhanan, dan absolutisme kuasa sultan. Namun, sultan mempersilakan seluruh warganegara berkonsultasi dengan dirinya lewat aneka pertemuan di desa-desa, masjid-masjid, dan kantor-kantor, di mana mekanisme ini dikenal sebagai "Living Democracy." Living Democracy ini berbeda dengan konsepsi Barat tentang demokrasi yang melulu menekankan "representative government." "Representative Government" tidak berlaku di Brunei. Sultan adalah khalifah Allah di bumi, dengan demikian, negara Brunei mempromosikan nilai-nilai dan syariat Islam disegala aspek kehidupan kesultanan. Dari Barat, Brunei mengadopsi sistem kerja kabinet, independensi lembaga peradilan, dan HAM.  Singkatnya, Sultan Brunei memangku jabatan Kepala Negara, Kepala Pemerintahan, dan Pemimpin Agama Islam (Brunei mayoritas bermazhab Syafi'i).
  • Parlemen: Mungkin ke arah Quadkameral ?? (Council of Cabinet Ministers + Council of Succesion + Privy Council + Religious Council). Atau Unikameral (Legislative Council sejak 2004). Setiap anggota dewan diangkat dan diberhentikan oleh Sultan.

Kamboja
  • Nama resmi: Kingdom of Cambodia ----
  • Ibukota: Phnom Penh ----
  • Luas wilayah (km2): 181.035 ---- [Populasinya per Juli 2006 adalah 13.881.427 orang. Bahasa resminya Khmer. Agama mayoritas Buddha Theravada (95%) dan lainnya (5%). Komposit etnisnya Khmer 90%, Vietnam 5%, Cina 1%, lainnya 4%.]
  • Jenis kekuasaan: Monarki Konstitusional ---- [Raja adalah kepala negara. Sejak 1947 peran raja relatif seremonial dalam semboyak "raja berdaulat, tetapi tidak memerintah."]
  • Bentuk negara: Kesatuan ---- [Kamboja terbagi atas 24 propinsi, yang masing-masing dipimpin oleh gubernur yang diangkat selaku kepala administrasinya. Di bawah propinsi terdapat organ-organ komunitas lokal yang sejak tahun 2002 telah memilih dewan-dewan lokal untuk mengurus komunitas masing-masing. Hingga saat ini, Kamboja terus mengupayakan dekonsentrasi-dekonsentrasi wewenang.]
  • Sistem pemerintahan: Parlementer ---- [Administrasi negara dijalankan oleh Dewan Menteri yang dipimpin oleh Perdana Menteri (PM). Dewan Menteri dibentuk pasca pemilu yang diikuti para parpol. Para menteri (tergabung dalam Dewan menteri) tidak hanya bertanggung jawab pada PM melainkan juga National Assembly (NA). ]
  • Parlemen: Bikameral (National Assembly + Senate) ---- [NA adalah organ utama legislatif. Anggota sekitar 123 orang yang dipilih secara luber. Kandidatnya berasal dari para parpol. Wewenangnya secara umum serupa dengan ideal peran badan legislatif secara teoretik. Senate anggotanya tidak boleh lebih dari 1/2 anggota NA, sehingga jumlahnya sekitar 61 orang saja. Perannya mirip dengan anggota DPD di Indonesia: Kurang kewenangan signifikan.]

Indonesia
  • Nama resmi: Republic of Indonesia ---- [Secara formal, negara ini lahir pada hari Jumat tanggal 17 Agustus 1945 --Proklamasi-- bertepatan dengan bulan Ramadhan]
  • Ibukota: Jakarta ---- [Di masa revolusi fisik 1945 - 1949, ibukota Republik Indonesia pernah dipindahkan ke Yogyakarta untuk sementara waktu. Kini, kendati banyak dilanda banjir, Jakarta tetap menjadi ibukota Republik Indonesia. Sempat muncul sejumlah pemikiran untuk memindahkan ibukota ke Jonggol, Bogor ataupun ke Palangkaraya, Kalimantan. Namun, itu baru sebatas wacana saja dan sifatnya timbul-tenggelam]
  • Luas wilayah (km2): 1.904.444 ---- [Populasi Indonesia per Juni 2011 adalah 237.641.300 orang]
  • Jenis kekuasaan: Republik ---- [Kekuasaan berada di tangan rakyat Indonesia, diselenggarakan oleh rakyat Indonesia, untuk rakyat Indonesia]
  • Bentuk negara: Kesatuan (Desentralis) ---- [Menurut konstitusinya, Indonesia adalah negara Kesatuan. Namun, terdapat pembagian kewenangan yang tegas antara pemerintah pusat dengan daerah yang dirinci di dalam UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Wewenang pemerintahan pusat ada di 6 urusan wajibnya yaitu: Pertahanan, Keamanan, Politik Luar Negeri, Moneter, Agama, dan Pendidikan. Per Juni 2011, Indonesia terdiri atas 33 propinsi (daerah tingkat I), 399 kabupaten (daerah tingkat II), 98 kota (daerah tingkat II), 6747 kecamatan, dan 78.198 desa.]
  • Sistem pemerintahan: Presidensil ---- [Indonesia menganut sistem presidensil, yang secara formal dan substansial bervariasi dalam sejumlah periode kepolitikannya. Di masa Orde Baru 1971 - 1998, sistem presidensil yang diterapkan berciri satu kali pemilu, yaitu untuk memilih anggota DPR. Anggota DPR ini otomatis menjadi anggota MPR dengan komposisi sekitar 75% kursi. Sisa 25%-an kursi anggota MPR diambil dari utusan golongan dan ABRI yang diangkat oleh Presiden. Presiden di masa Orde Baru "sangat" prerogatif memilih menteri untuk memimpin departemen tanpa mempertimbangkan atau berkompromi dengan anggota Parlemen. Akibatnya, menteri solid ketika bekerja sama dengan Presiden. Sistem presidensil berubah pasca transisi politik 1998. Mulai tahun 2004, pemilu diadakan 2 kali: Untuk memilih anggota parlemen (DPR, DPRD I, DPRD II, dan DPD) dan untuk memilih presiden dan wakil presiden (satu paket). Anggota DPR, DPRD I, dan DPRD II dipromosikan oleh para parpol. Untuk DPD umumnya calon independen. Total jumlah anggota DPD maksimal 1/3 total jumlah anggota DPR. Karena para parpol yang ikut pemilu banyak, maka tidak ada mayoritas 50 + 1 di parlemen. Presiden jadi dilematik menentukan menteri jika murni mengandalkan hak prerogatifnya. Akibatnya, terjadi quasi-parlementarian dalam penentuan menteri: Presiden memproporsionalisasikannya dengan komposisi suara parlemen, yaitu persentase suara para parpol yang sepakat berkoalisi dengan partai presiden. Makin besar persentase suara parpol yang berkoalisi, makin banyak jatah menteri yang diperoleh. Terlebih, terkadang para parpol yang sudah berkoalisi dengan parpol presiden "mbalelo." Dengan demikian, Indonesia mengalami "weakened executive government."]
  • Parlemen: Trikameral (MPR, DPR, DPD) ---- [Trikameral ini pendapat Jimly Asshiddiqie, karena MPR, DPR, dan DPD adalah 3 badan berbeda dengan fungsi masing-masing. Anggota MPR tidak dipilih karena ia otomatis gabungan anggota DPR dan DPD yang mengalami "metamorfosis." Anggota MPR tidaklah unik secara personal. Padahal, jika parameternya adalah kuasa pembuatan legislasi, maka parlemen Indonesia sifatnya Unikameral. Ini karena hanya DPR sajalah yang punya kekuasaan menyusun legislasi]

Laos
  • Nama resmi: Lao People's Democratic Republic ---- [
  • Ibukota: Vientiane ---- [
  • Luas wilayah (km2): 236.800 ---- [Populasi Laos per juli 2006 adalah 6.368.481 orang. Bahasa resminya Lao. Agama mayoritas Buddha Teravada 60%, dan 40% adalah agama-agama lain. Komposit etnis Lao Lum (66%), Lao Thoeng (24%), dan Lao Sung (10%).]
  • Jenis kekuasaan: Republik Sosialis ---- [
  • Bentuk negara: Kesatuan ---- [Negara ini diorganisir ke dalam 16 propinsi ditambah sebuah zona khusus yang diperintah secara militer dan prefektur independen sebagai ibukota, Vientiane. Di bawah propinsi, wilayah diorganisir ke dalam distrik dan desa]
  • Sistem pemerintahan: Parlementer ---- [Presiden adalah kepala negara, yang dipilih oleh 2/3 anggota NA. Setelah masa jabatan habis, ia bisa dipilih kembali. Presiden bukanlah kepala pemerintahan, tetapi punya wewenang seperti: Representasi negara, secara resmi mengangkat perdana menteri, menteri, dan pejabat tinggi lainnya, panglima tertinggi angkatan perang, dan fungsi-fungsi rehabilitas, abolisi, dan grasi. Sebagai kepala administrasi pemerintahan, duduklah Perdana Menteri berikut menteri dan pejabat lain setingkat menteri. PM diangkat oleh Presiden dengan persetujuan NA. PM adalah kepala eksekutif dan dapat mengangkat sejumlah pejabat. PM dan para menterinya dapat diberhentikan oleh NA.]
  • Parlemen: Unikameral (National Assembly) ---- [National Assembly (NA) adalah manifestasi rakyat Lao. Fungsinya memproduksi legislasi dan menentukan personal yang menjalankan administrasi negara. Secara de facto, kuasa NA ada di tangan parpol: Lao People's Revolutionary Party. Anggota NA dipilih lewat pemilu untuk jabatan 5 tahun.]

Malaysia
  • Nama resmi: Malaysia ---- [
  • Ibukota: Kuala Lumpur ---- [
  • Luas wilayah (km2): 329.750 ---- [Populasi Malaysia per 2005 adalah 25.580.000. Bahasa resminya Melayu dan Inggris. Agama yang dianut para penduduk adalah Islam (60,4%), Buddha (19,2%), Kristen (9,1%), Hindu (6,3%), Konghucu/Tao/Agama Cina lainnya (2,6%), agama lainnya (2,4%). Komposit etnisnya Melayu dan asli melayu lainnya (65,1%), Cina (26%), India (7,7%), lainnya (1,2%).]
  • Jenis kekuasaan: Monarki Konstitusional ---- [Modelnya mirip Inggris]
  • Bentuk negara: Federasi ---- [Malaysia adalah federasi 13 negara bagian. Dalam konstitusi setiap negara bagian, konstitusi Malaysia harus dimuat terlebih dahulu sebelum konstitusi masing-masing negara bagian. Konstitusi negara bagian harus mengadopsi konstitusi federal.]
  • Sistem pemerintahan: Parlementer ---- [Malaysia menganut sistem parlementer model Westminster. Kepala negara dipegang oleh Yang Dipertuan Agong. Ia dipilih setiap 5 tahun oleh sebuah lembaga bernama Conference of Ruler. Kepala negara berwenang mengangkat Perdana Menteri (PM). PM ini kepala pemerintahan dan figur dominan dalam pemerintahan negara Malaysia.]
  • Parlemen: Bikameral (Dewan Rakyat/House of Representatives + Dewan Negara/Senate) ---- [Dewan Rakyat (DR) dipilih lewat pemilu luber. Partai mayoritas di parlemen memiliki kans besar agar kadernya diangkat sebagai PM oleh Yang Dipertuan Agong. PM ini bertanggung jawab kepada DR. Di pihak lain, Dewan Negara (DN) bermasa tugas 3 tahun. Anggotanya sebagian dipilih oleh DR, sebagian diangkat oleh Yang Dipertuan Agong berdasarkan nasehat PM. Tugas DN memonitor kinerja DR. Selain DR dan DN, juga ada lembaga yang disebut Conference of Ruler (CoR). CoR terdiri atas para penguasa (atau keturunan) dari 9 negara federasi Malaysia. Yang Dipertuan Agong berasal dari salah satu antara mereka.]

Myanmar
  • Nama resmi: Union of Myanmar ---- [
  • Ibukota: Pyinmana ---- [
  • Luas wilayah (km2): 678.500 ---- [Populasi Myanmar per 2004 adalah 52.000.000. Bahasa resminya Burma. Agama mayoritasnya Buddha (89%), Kristen Baptis, Katolik Roma (1%), Islam (4%), Animis (1%), dan lainnya (2%). Komposit etnisnya Burma 68%, Shan 9%, Karen 7%, Rakhine 4%, Cina 3%, India 2%, Mon 2%, dan lainnya 5%.
  • Jenis kekuasaan: Oligarki Militer ---- [State Peace and Development Council atau SPDC (dulunya SLORC) adalah organ tertinggi Myanmar. Segala legislasi Myanmar ditandatangani oleh Pimpinan tertinggi SPDC, Jenderal Than Shwe. Than Shwe juga merupakan panglima tertinggi angkatan perang]
  • Bentuk negara: Kesatuan ---- [
  • Sistem pemerintahan: Presidensil ---- [Presiden adalah kepala negara dan kepala pemerintahan. Presiden dipilih oleh electoral college yang terdiri atas Pyithu Hluttaw, Amyotha Hluttaw, dan Tatmadaw (tentara). Tatmadaw ini secara organik masuk ke Pyithu dan Amyotha Hluttaw. Secara de facto, hanya yang memiliki kaitan dengan Tatmadaw yang menjadi Presiden.]
  • Parlemen: Menurut konstitusi seharusnya Bikameral (Pyithu Hluttaw/setara House of Representatives + Amyotha Hluttaw/setara Senate). Saat ini dijalankan oligarki militer. ---- [Pyithu Hluttaw dan Amyotha Hluttaw jika mengadakan joint-session menjadi Pyidaungsu Hluttaw (mirip MPR di Indonesia). Pembuatan legislasi secara de facto dilakukan sepenuhnya oleh SPDC.]

Filipina
  • Nama resmi: Republic of the Philippines ---- [
  • Ibukota: Manila ---- [
  • Luas wilayah (km2): 300.001 ---- [Populasi Filipina per 2005 adalah 86.536.700 orang. Bahasa resminya Tagalog dan Inggris. Agama penduduknya Katolik (83%), Protestan (9%), Islam (5%), Buddha dan lainnya (3%). Komposit etnisnya Melayu 95,5%, Cina 1,5%, dan lainnya 3%.]
  • Jenis kekuasaan: Republik ---- [
  • Bentuk negara: Kesatuan ---- [Kendati berbentuk negara kesatuan, sesungguhnya konstitusi Filipina menyebut eksistensi dua region otonom yaitu region otonomi Muslim di Mindanao dan Cordillera, yang punya kuasa legislatif tertentu.]
  • Sistem pemerintahan: Presidensil ---- [Presiden adalah kepala negara dan kepala pemerintahan. Presiden dipilih untuk jabatan 6 tahun. Presiden menominasikan para kandidat untuk mengepalai departemen dan kementerian pemerintah. Selanjutnya, sebuah komisi bernama The Commission of  Appointments, terdiri atas 24 orang memutuskan mata calon yang jadi. Selain presiden, juga ada wakil presiden yang dipilih secara langsung, terpisah dari presiden. Dimungkinkan, wakil presiden ini berasal dari parpol yang berbeda dengan presiden. ]
  • Parlemen: Bikameral (House of Representatives + Senate) ---- [House of Representatives (HoR) maksimal terdiri atas 260 anggota, dimana 208 dipilih langsung sementara 52 dipilih lewat sistem Party List. Senate terdiri atas 24 orang yang dipilih secara langsung untuk periode 6 tahun.]

Singapura
  • Nama resmi: Republic of Singapore ---- [
  • Ibukota: Singapura ---- [
  • Luas wilayah (km2): 682 ---- [Populasi Singapura per 2004 adalah 4.353.900 orang. Bahasa resminya Inggris, Melayu, Cina, dan Tamil. Agama penduduknya Buddha (42,5%), Islam (14,9%), Kristen (14,6%), Tao dan Agama Cina lainnya (8,5%), Hindu (4%), lainnya (15,5%). Komposit etnisnya Cina 76,8%, Melayu 13,9%, India 7,9%, dan lainnya 1,4%.]
  • Jenis kekuasaan: Republik ---- [
  • Bentuk negara: Kesatuan ---- [
  • Sistem pemerintahan: Parlementer ---- [Presiden adalah kepala negara, yang dipilih untuk masa jabatan 6 tahun. Presiden yang hendak dipilih sekurangnya pernah menjadi menteri kabinet, hakim pengadilan, ataupun pengelola perusahaan swasta dengan penghasilan per kapita minimal 100 juta dollar. Fungsinya sebagaian besar seremonial. Namun, jika terjadi kekerasan terhadap hukum negara, Presiden dapat bertindak. Misalnya, ia dapat menolak RUU dari parlemen yang dinilai mencederai cadangan finansial negara. Perdana Menteri (PM) adalah kepala administrasi negara Singapura. Dalam menjalankan tugas, ia dibantu para menteri. Semua menteri adalah anggota parlemen. PM diangkat oleh presiden melihat pada komposisi kursi di parlemen. Para menteri diangkat oleh Presiden berdasarkan saran PM.]
  • Parlemen: Unikameral (Parliament) ---- [Secara formal, tugas Parlemen adalah mengawasi eksekutif. Namun, di Singapura pimpinan partai dapat mengomandoi para anggota parlemen untuk bersuara menurut garis partai. Ketika partai telah memutuskan garis politik, anggota parlemen harus mengikutinya. Dengan demikian, PM dan para menteri dapat secara leluasa merancang agenda eksekutif mereka di parlemen, sehingga parlemen dapat sepenuhnya membackup kebijakan-kebijakan eksekutif.]

Vietnam
  • Nama resmi: Socialist Republic of Vietnam ---- [
  • Ibukota: Hanoi ---- [
  • Luas wilayah (km2): 329.600 ---- [Populasi Vietnam per 2005 adalah 81.620.000 orang. Bahasa resminya Vietnam. Agama penduduknya Buddha 50%, Katolik 25%, Kaodais 10%, Buddha Hoa Hao 5%, lainnya (Islam dan Protestan) 10%. Komposit etnisnya Vietnam 84%, Cina 2%, juga terdapat Khmer dan turunan Campa.
  • Jenis kekuasaan: Republik Sosialis ---- [
  • Bentuk negara: Kesatuan ---- [Administrasi pemerintahan dibagi ke dalam 64 propinsi]
  • Sistem pemerintahan: Parlementer ---- [Hakekatnya, eksekutif Vietnam adalah organ eksekutif yang dimiliki National Assembly (NA). Organ eksekutif ini terdiri atas Perdana Menteri (PM), deputi PM, para menteri, serta sejumlah anggota lainnya. Kecuali PM, seluruh organ eksekutif tidak melulu harus menjadi anggota NA. PM bertanggung jawab kepada NA, dan melapor kepada kepada SC dan presiden. Peran PM di Vietnam mirip dengan peran-peran PM di negara yang menganut sistem parlementer umumnya. Di sisi lain, Presiden Vietnam adalah kepala negara serta mewakili rakyat Vietnam baik secara internal maupun eksternal. Presiden bertugas menjaga konstitusi, panglima tertinggi angkatan perang, dan ketua dewan pertahanan dan keamanan negara.]
  • Parlemen: Unikameral (National Assembly) ---- [National Assembly (NA) adalah representasi tertinggi rakyat Vietnam. Fungsi utamanya ada 3 yaitu: Memproduksi legislasi, memformulasikan kebijakan luar negeri dan domesti yang vital, serta melaksanakan pengawasan tertinggi atas seluruh kegiatan negara. NA adalah joint-session. Sehari-hari, NA dijalankan oleh Standing Committee (SC). Akibatnya, kinerja NA hampir identik dengan apa yang dilakukan oleh SC ini. Presiden dapat mengusulkan pemberhentian, pengajuan, bagi wakil presiden, PM, ketua mahkamah agung. Presiden juga dapat memproklamasikan keadaan perang, amnesti, mobilisasi umum, dan keadaan darurat di suatu wilayah negara. Presiden dipilih oleh NA dari antara anggotanya sendiri untuk masa tugas 5 tahun.]
Untuk keterangan mengenai jenis kekuasaan, bentuk negara, sistem pemerintahan, dan parlemen silakan lihat di artikel ini.


Referensi
  1. Gerhard Robbers, Encyclopedia of World Constitutions (New York: Facts on File Inc., 2007).
  2. Matthew Sögard Shugart, “Comparative Executive-Legislative Relations” dalam R.A.W. Rhodes, Sarah A. Binder, and Bert Rockman, eds., The Oxford Handbooks of Political Institutions (New York: Oxford University Press, 2006)
tags:
bentuk negara sistem pemerintahan vietnam laos myanmar indonesia filipina singapura malaysia brunei darussalam thailand kamboja